Rabu, 11 April 2012

Sosialisasi Adiwiyata Tingkat Sekolah Dasar dan Menengah Kota Palu

Kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup pada intinya merupakan kebijakan dasar dan sebagai arahan bagi semua pihak terkait (Stake Holders) dalam pelaksanaan dan pengembangan pendidikan lingkungan hidup di Indonesia. Pendidikan Lingkungan Hidup sebagai salah satu alternatif yang efektif dan efisien dalam upaya peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap pelestarian fungsi lingkungan hidup.


Dalam upaya meningkatkan percepatan Pendidikan Lingkungan Hidup melalui Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan (ADIWIYATA) ini maka dilakukan pengembangan program ADIWIYATA yang bertujuan untuk menciptakan kondisi ideal bagi sekolah sebagai tempat pembelajaran dan penyadaran warga sekolah (guru, siswa, dan karyawan). dengan demikian, nantinya sekolah tersebut dapat bertanggung jawab dan sekaligus berperan aktif dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup serta pembangunan berkelanjutan.
Oleh sebab itu Pemerintah Daerah Kota Palu melalui Badan Lingkungan Hidup Kota Palu melakukan Sosialisasi Program Adiwiyata yang dibuka oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Palu dengan Narasumber dari Badan Lingkungan Hidup Kota Palu dan Dinas Pendidikan Kota Palu. Diharapkan dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pihak sekolah terhadap Program Adiwiyata dan PLH.

Dari setiap perwakilan sekolah yang hadir yakni Kepala Sekolah dan Guru-guru serta murid selaku peserta sangat antusias dalam mengikuti jalannya sosialisasi.
Bapak Benyamin Tandiayuk, SE selaku Ketua Panitia Penyelenggara berharap dengan mengikuti kegiatan sosialisasi ini, sekolah dasar dan menengah di Kota Palu yang diusulkan pada ajang seleksi di Tingkat Provinsi dapat berhasil sehingga dapat diusulkan oleh Tim Adiwiyata Provinsi untuk mengikuti ajang seleksi di Tingkat Nasional.
Selengkapnya...

Minggu, 01 April 2012

Capacity Building

Bertempat di SwissBell-Hotel Palu, Kementerian Lingkungan Hidup melaksanakan Pelatihan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dan Pelaksanaannya untuk Tahun 2012. Sebanyak 23 peserta dari Propinsi dan Kab/Kota mengikuti Pelatihan ini. Sayangnya dari jumlah ini 8 orang dinyatakan tidak lulus dan tidak mendapatkan sertifikat kelulusan dari Pusdiklat Kementrian Lingkungan Hidup. PROPER merupakan instrumen penaatan alternatif yang dikembangkan untuk bersinergi dengan instrumen penaatan lainnya guna mendorong penaatan perusahan melalui penyebaran informasi kinerja kepada masyarakat (public disclosure).
Alternatif Instrumen Penaatan ini diambil dikarenakan :
• Rendahnya kinerja Penaatan perusahaan,
• Kebutuhan transparansi dalam pengelolaan lingkungan,
• Keterlibatan aktif Masyarakat dalam pengelolaan lingkungan,
• Nilai tambah bagi Perusahaan dalam pengelolaan lingkungan
Melalui program proper ini akan dilakukan beberapa hal terkait peningkatan kualitas lingkungan yaitu :
• Pengawasan Pelaksanaan Pengelolaan Kualitas Air dan Udara serta Pengelolaan Limbah B3
• Pemantauan kualitas udara perkotaan.
• Pemantauan dan evaluasi kualitas air perkotaan
Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan bersama-sama Kementrian Lingkungan Hidup secara konsisten menjaga kredibilitas dan akuntabilitas pelaksanaan PROPER dengan menjalankan etika PPLH dengan baik dan benar.




Selengkapnya...

Jumat, 09 Maret 2012

Rapat Jelang Persiapan Penilaian Kota Adipura 2012

Kota Palu terus berbenah diri untuk menyambut pelaksanaan penilaian Kota Adipura 2012 yang dijadwalkan Medio April 2012. Berbagai hal telah dilakukan. Persiapan awal ini dilakukan dalam bentuk rapat persiapan yang diikuti Lurah, Camat dan SKPD terkait. Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di ruang rapat Sekretariat Kota Palu yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Kota Palu Drs. H. Aminuddin Atjo, MSi. Dalam pertemuan yang bertujuan mempersiapkan kedatangan tim adipura ini, beliau menginstruksikan segenap pejabat untuk melakukan tugas dan tanggung jawab yang sudah dipercayakan.“Masing-masing SKPD dan Camat sudah dibagi tugas dan itu harus diseriusi,” tukasnya.
Sejauh ini, BLH Kota Palu telah menggalakkan kegiatan sosialisasi Penilaian Adipura melalui Kelurahan-Kelurahan yang salah satu sasaran akhirnya adalah untuk menciptakan hadirnya kehidupan masyarakat
yang sadar akan arti pentingnya, kebersihan, kelestarian, dan keindahan lokasi pemukiman.

Sementara itu Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palu Ir. Anizar Mastura yang diwakili oleh Sekretaris BLH Kota Palu mengatakan bahwa hal yang terpenting adalah partisipasi dan dukungan semua pihak dalam membenahi Kota Palu. Untuk itu beliau meminta agar seluruh Camat, Lurah beserta warganya bertanggung jawab terhadap titik pantau yang menjadi titik penilaian Tim Adipura. Demikian pula dengan SKPD yang sudah diberi tanggung jawab agar senantiasa memantau dan melakukan evaluasi atas persiapan yang sudah dilakukan. Beliau juga mengingatkan bahwa penilaian Adipura bukan hanya pada fisik saja tetapi 20 % penilaian itu adalah Administrasi melalui pengisian kuesioner. Untuk itu setiap SKPD yang mengisi kuesioner agar mengisi sesuai dengan data yang benar dan sesuai limit waktu yang sudah ditentukan. ~er



Selengkapnya...

Jumat, 18 Maret 2011

Rapat Koordinasi

.

Hmmm...EMAS !!! Siapa yang tidak kenal dan siapa yang tidak menyukainya. Rasanya tak seorangpun di dunia ini khususnya kaum wanita yang tidak senang dengan logam yang satu ini. Emas memiliki posisi yang spesial di dalam sejarah manusia. Emas sudah diburu sejak jaman purbakala dan merupakan salah satu logam yang pertama kali digunakan oleh manusia sebagai simbol harta dan penentu status sosial (prestise) seseorang. Bahkan saat ini suatu pencapaian prestasi dihargai dengan medali emas.Emas tetap masih menjadi logam yang sangat penting bahkan dianggap sebagai sebuah properti yang unik.
Well...disini saya tidak akan mengupas tentang tingginya nilai emas sehingga Raja Midas dan Raja Salomo disebut sebagai pencari emas legendaris. Dan jika saya berbicara tentang nilainya “mubasir” rasanya semua orang sudah tahu itu...
Yang jadi pertanyaan apakah dibalik kemewahan dan gemerlapnya kilau emas, kita juga mengetahui bagaimana dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang emas tersebut ? Saya rasa ini adalah hal yang lebih penting dan menarik untuk dibahas...
Sekilas mengenai kegiatan tambang emas
Pertambangan emas sebagaimana yang kita ketahui adalah kegiatan yang menghasilkan limbah dengan kandungan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Merkuri banyak digunakan penambang emas tradisional atau penambang emas tanpa izin, untuk memproses bijih emas. Dalam kegiatannya tentu ada limbah yang dihasilkan dan limbah kadangkala hanya dibuang dan dialirkan ke selokan, parit, kolam atau sungai.(untungnya belum separah ini pembuangan limbah di tambang emas poboya) Merkuri yang terkandung dlm limbah tersebut selanjutnya berubah menjadi metil merkuri karena proses alamiah. Bila senyawa metil merkuri masuk ke dalam tubuh manusia melalui media air, maka akan menyebabkan keracunan bahkan kanker.
Ada 3 jenis limbah utama dari pertambangan emas ini.
1). Batuan limbah (overburden) yaitu batuan permukaan atas yang dikupas untuk mendapatkan batuan bijih atau batuan yang mengandung emas.
2). Tailing bijih emas yang sudah diambil emasnya dengan menggunakan bahan kimia diantaranya Merkuri atau Sianida. Tailing ini berbentuk lumpur yang mengandung logam berat. Limbah yang mengandung logam berat seperti Merkuri dan Sianida termasuk dalam kelompok Limbah B3.
3). Air Asam Tambang yaitu limbah yang menyebabkan kondisi keasaman tanah, yang berpotensi melarutkan unsur mikro berbahaya dalam tanah - sehingga berpotensi meracuni tanaman dan mahluk hidup yang ada disekitarnya.

Kondisi inilah yang dikhawatirkan oleh masyarakat sekitar pertambangan emas Poboya.(Kota Palu memiliki areal pertambangan emas yang sering disebut pertambangan emas Poboya). Melalui Yayasan Uesama yang diteruskan ke Instansi Pemerintah Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palu, masyarakat sekitar lokasi penambangan dan pengolahan bijih emas menyampaikan keluhan adanya dugaan pencemaran lingkungan (khususnya terhadap sumber air yang sehari-hari digunakan) akibat dari pembuangan limbah yang tidak memenuhi ketentuan. Adanya keresahan masyarakat ini mendesak BLH Kota Palu segera mengambil langkah antisipasi dgn mangadakan Rapat Koordinasi antar Instansi terkait, DPRD, LSM, Lembaga Adat dan Pemerhati Lingkungan Kota Palu pada tanggal 18 Maret 2011. Melalui rakor ini diharapkan ada solusi untuk menyelesaikan masalah yang dikeluhkan oleh masyarakat disekitar penambangan dan pengolahan bijih emas tersebut. Bagaimanapun setiap makhluk hidup sangat mendambakan hidup di alam bebas yang bersih, hijau tanpa adanya polusi pemicu berbagai penyakit.
Kelolah SDA yang diberikan Allah secara adil dan bijaksana. Keuntungan ekonomi jangan diabaikan tetapi kelestarian lingkungan tentu yang lebih utama.~er Selengkapnya...

Selasa, 01 Maret 2011

Jangan Asal Semprot, Bahaya...!!!

Zaman kini memang zaman instan. Nyamuk, semut, lalat datang semprot saja. Mereka langsung kabur. Bau busuk menyengat menyerbu ruang duduk, semprot juga. Bau tak sedap juga hilang. Mudah, praktis, dan yang lebih penting ampuhnya itu loh. Urusan jadi cepat terselesaikan.
Gambaran seperti itu mungkin erat menempel di benak para konsumen di Indonesia, sehingga sangat tergantung pada produk yang gencar tampil di berbagai iklan. Celakanya, mereka tidak menghayati benar betapa besar ancamannya jika menggunakan produk semacam itu secara sembarangan. Bukan hanya terhadap kesehatan si pemakai tapi juga sampah ikutannya yang bisa-bisa masuk kategori sampah bahan berbahaya dan beracun alias B3, yang secara umum dapat meracuni alam dan penghuninya.

Bagaimana tidak. Karakteristik B3 di antaranya mudah meledak; mudah terbakar; bersifat reaktif alias menghasilkan reaksi kimia yang melepaskan uap beracun atau ledakan bila terkena air, udara atau bahan kimia lain; beracun, baik secara akut maupun kronik; korosif, atau menyebabkan infeksi. Bahkan, ada lembaga yang menambahkan unsur bahaya radioaktif, alias mampu merusak dan menghancurkan sel dan kromosom yang dapat menyebabkan kanker, mutasi, dan kerusakan janin.

Bahan kimia berbahaya dapat masuk ke dalam tubuh melalui tiga cara. Termakan atau terminum bersama makanan atau minuman yang tercemar, dihirup dalam bentuk gas dan uap, termasuk yang langsung menuju paru-paru lalu masuk ke dalam aliran darah. Atau terserap melalui kulit dengan atau tanpa terlebih dahulu menyebabkan luka pada kulit.

Masalah lain, khususnya berkaitan dengan produk beraerosol, adalah penipisan lapisan ozon stratosfer. Ozon stratosfer berperan melindungi kehidupan di bumi dari radiasi ultra ungu. Program lingkungan PBB (UNEP) memperkirakan tingkat penipisan ozon sekarang ini akan menimbulkan penambahan jumlah penderita penyakit kanker kulit secara signifikan, termasuk melanoma ganas, dan pengidap katarak. Belum lagi ancaman pelemahan sistem kekebalan tubuh manusia, kerusakan pada produk pertanian, dan penurunan populasi phytoplankton pada dasar rantai pangan kelautan.

Studi YLKI tahun 1991 menunjukkan, konsumsi CFC berdasarkan sektor konsumen terbanyak dalam aerosol 30%, dibandingkan dalam produk lain semisal, AC, lemari es, dll.

Pestisida, ya memang racun

Namanya juga pestisida atau racun pembasmi hama, jadi pastilah mengandung racun. Bila racun antinyamuk termasuk kelompok itu, artinya obat antinyamuk juga mengandung racun. Hal itu dibuktikan dalam Penelitian YLKI tahun 1995 yang menemukan tiga bahan aktif di dalam obat antinyamuk yaitu jenis dichlorvos, propoxur, pyrethroid, dan diethyltoluamide serta bahan kombinasi dari ketiganya.

Menurut WHO Grade Class, dichlorvos atau DDVP (dichlorovynill dimetyl phosphat) termasuk berdaya racun tinggi. Jenis bahan aktif ini dapat merusak sistem saraf, mengganggu sistem pernapasan, dan jantung. Lembaga di Amerika yang bergerak dalam perlindungan lingkungan yakni Environment Protection Authority (US EPA) dan New Jersey Department of Health merekomendasikan hal sama. Dichlorvos sangat berpotensi menyebabkan kanker, menghambat pertumbuhan organ serta kematian prenatal, merusak kemampuan reproduksi, dan menghasilkan susu. Bagi lingkungan, bahan aktif jenis ini menimbulkan gangguan cukup serius bagi hewan dan tumbuhan, sebab bahan ini memerlukan waktu yang lumayan lama untuk dapat terurai baik di udara, air, dan tanah.

Sementara, propoxur termasuk racun kelas menengah. Jika terhirup maupun terserap tubuh manusia dapat mengaburkan penglihatan, keringat berlebih, pusing, sakit kepala, dan badan lemah. Propoxur juga dapat menurunkan aktivitas enzim yang berperan pada saraf transmisi, dan berpengaruh buruk pada hati dan reproduksi.

Pyrethroid oleh WHO juga dikelompokkan dalam racun kelas menengah. Efeknya, mengiritasi mata maupun kulit yang sensitif, dan menyebabkan penyakit asma. Pada obat antinyamuk, pyrethroid yang digunakan berupa d-allethrin, transflutrin, bioallethrin, pralethrin, d-phenothrin, cyphenothrin, atau esbiothrin. Untuk obat antinyamuk jenis oles, zat aktif yang tercantum pada label adalah DEET Diethyltoluamid. Efeknya juga mengiritasi kulit, selain membahayakan kulit yang luka, dan selaput lendir tubuh.

Mengusir nyamuk dengan raket “antinyamuk” merupakan salah satu cara yang aman

Berbicara soal semua bahaya itu, harian Warta Kota, 15 September 2001, sampai memberitakan bahwa pemerintah harus segera menarik seluruh produk obat antinyamuk cair dan bakar yang mengandung bahan-bahan berbahaya tersebut. Itu karena, menurut Amir Hamzah Pane, Ketua Umum Indonesian Pharmaceutical Watch (IPhW), “Pemerintah telah lalai, meregistrasi produk yang membahayakan kesehatan tetapi tidak mencantumkan label indikasinya.”

Ironisnya, ada merek pestisida yang kemasannya justru bergambar bunga-bunga. Ini tentu bisa menjerumuskan konsumen yang mengiranya sebagai produk aman, atau bahkan menganggapnya sekadar produk pengharum ruangan. Begitu juga dengan klaim “lembut dan wangi”. Bagaimana pula dengan klaim “ramah lingkungan”? Sering hanya berhenti pada klaim, tanpa mencantumkan bahan pengganti CFC. Jadi?

Harum, bukan berarti aman

Tahun 1986 the National Academy of Sciences AS menentukan pengharum, termasuk di dalamnya pengharum ruangan, sebagai salah satu dari enam kategori bahan kimia yang perlu mendapatkan uji kemampuan meracuni saraf. Itu karena, menurut www.therapure.com, kebanyakan pengharum ruangan bekerja dengan mengganggu daya cium. Pengharum tersebut melapisi saluran hidung dengan selaput minyaknya, atau melepaskan zat pemati saraf pencium!

Lembaga itu menyatakan, hampir sepertiga bahan kimia tambahan dalam parfum dan produk wewangian masuk kategori beracun. Bahkan produk yang tak mengandung “pewangi” pun sebenarnya menambahkan “pewangi” yang tidak wangi untuk menyamarkan aroma khas bahan tertentu.

Berbeda dengan obat antinyamuk yang digunakan secara lebih terbatas, pemakaian produk pengharum ruangan justru cenderung tanpa aturan jelas. Bebas disemprotkan ke seluruh ruangan duduk, digantung dekat AC, dipasang di dalam mobil. Lalu bahan kimia itu akan secara teratur menguap ke udara, menempel di rambut, pakaian, bahkan di berbagai perabot di sekitar kita. Bisa dibayangkan, bagaimana bila bahan kimia ini terhirup atau masuk aliran darah?

Hal itu didukung laporan National Institute of Occupational Safety and Health yang menyatakan, dari 2.983 bahan berbahaya sekitar 884-nya digunakan dalam industri wewangian.

Sedangkan bahan kimia berbahaya dalam pengharum ruangan, dari penelitian mereka, di antaranya butane, propane, amonia, fenol, dan formaldehyde. Efeknya pada kesehatan manusia antara lain mengiritasi mata, hidung, tenggorok, kulit, mengakibatkan mual, pusing, perdarahan, hilang ingatan, kanker dan tumor, kerusakan hati, menyebabkan iritasi ringan hingga menengah pada paru-paru, termasuk gejala seperti asma. Sedangkan bahan lainnya seperti benzyl acetate, benzyl alcohol, ethanol, limonene, dan linalool bisa menyebabkan muntah, turunnya tekanan darah, merusak sistem kekebalan tubuh, menurunkan kemampuan motorik spontan, dan depresi.

Yang jelas, laporan itu menguatkan publikasi National Institutes of Health dalam tajuk “Issues and Challenges in Environmental Health” yang menyebutkan bertambahnya penderita gangguan reaksi alergi dan hipersensitif. Malah kondisi itu telah menjadi masalah yang memprihatinkan karena jumlah pengidapnya mencapai sedikitnya 35.000.000 warga Amerika Serikat. Saat mencium parfum tertentu, para penderita itu secara berbeda menampilkan gejala alergi mulai bersin, terbatuk-batuk, atau mata berkaca-kaca, pusing, sesak napas, dll.

Celakanya, dari amatan di lapangan, beberapa produk pengharum ruangan tidak menyebutkan kandungan bahan. Itu pula sebabnya, YLKI menganjurkan untuk membatasi penggunaan pengharum ruangan, khususnya bagi mereka yang sensitif.

Bersih lingkungan

Di lingkungan rumah tangga, sebenarnya hanya beberapa binatang kecil yang perlu dibasmi, misalnya bila menyebarkan penyakit, merusak tanaman, merusak makanan, atau merusak bangunan. Itupun sebisa mungkin dengan cara yang tidak membahayakan lingkungan.

Usaha pertama adalah mencegah masuknya hama ke dalam rumah. Misalnya menggunakan tirai atau kawat nyamuk, menutup lubang dan celah-celah, menjaga kebersihan rumah dari sampah tercecer atau tertimbun, serta menjaga tempat sampah selalu tertutup. Meletakkan perangkap nyamuk atau tikus di lokasi-lokasi strategis.

Langkah berikut, memusnahkan habitat hama dengan secara rutin membersihkan rumah dan halaman, terutama tempat-tempat persembunyian hama seperti nyamuk, lalat, dan kecoa, serta memusnahkan telur-telurnya. Kecoa cenderung tinggal dan bertelur di tempat-tempat terlindung yang hangat seperti sudut rak dan laci, di celah-celah kayu yang lembap, di bawah tempat cuci piring, dan tempat-tempat sampah. Lalat senang tinggal di tempat sampah, tempat-tempat lembap dan bau, seperti alas tidur binatang peliharaan dan tempat menyimpan kompos. Nyamuk berkembang biak di air tergenang seperti di parit, dalam ban-ban bekas, dalam vas yang lama tidak diganti, dan kubangan sekitar rumah. Membersihkan debu di rak-rak buku, lemari pakaian, meja tulis rak-rak makanan, wadah makanan, dan sudut-sudut rumah akan membantu mengurangi serangan hama.

Untuk mengusir hama, sebaiknya dipergunakan pestisida organik dan pengusir hama dari tumbuh-tumbuhan yang mudah terurai di alam. Meski diakui efektivitas pestisida organik tidak seketika, alias perlu aplikasi berulang-ulang. Misalnya: Membakar kulit duku atau kulit durian kering dapat mengusir nyamuk. Menaruh daun mindi kering di bawah kasur dapat mengusir kutu busuk dan bila ditaruh di bawah alas tumpukan baju di dalam lemari pakaian dapat mengusir kutu baju. Wangi alami bunga lavender, minyak cengkeh untuk mengusir kutu baju, nyamuk, kecoa, dan lalat. Yang tak kalah asyik, menangkap nyamuk dengan menggunakan pemukul nyamuk listrik, atau bagian dalam tutup panci yang diolesi minyak goreng. Sementara mencegah serangan nyamuk kala santai bisa dioleskan minyak kayu putih atau minyak tawon.

Pestisida sintetis memang harus dibiasakan menjadi alternatif terakhir. Itu pun harus dipilih yang tidak terlalu berbahaya bagi manusia dan lingkungan, serta digunakan dalam dosis rendah. Bila menggunakan metode ini sebaiknya bersamaan dengan metode-metode ramah lingkungan lain.

Udara segar alami

Bagaimana dengan bebauan tak enak di dalam rumah? Hal itu tak perlu dikhawatirkan benar bila rumah memiliki ventilasi yang baik dengan sirkulasi udara yang lancar dan penerangan alami yang memadai.

Namun, ada kalanya untuk membangkitkan suasana pada momen tertentu aroma wangi khas diperlukan. Daripada menggunakan beberapa merek pengharum ruangan yang tak jelas kandungan bahan kimianya, bisa dicoba pewangi alamiah, misalnya irisan daun pandan, kuntum melati, atau mawar.

Tanpa sadar sebenarnya cara tersebut merupakan praktik aromaterapi. Selain cara tradisional itu, ada cara praktis dan cukup aman, yakni menggunakan minyak atsiri. Minyak atsiri merupakan cairan lembut, bersifat aromatik, dan mudah menguap pada suhu kamar. Minyak atsiri diperoleh dari ekstrak bunga, biji, daun, kulit batang, kayu, dan akar tumbuh-tumbuhan tertentu. Satu jenis minyak atsiri, umumnya memiliki beberapa khasiat berbeda, misalnya sebagai antiseptik dan antibakteri.

Penelitian menunjukkan, minyak atsiri yang disemprotkan ke udara membantu menghilangkan bakteri, jamur, bau pengap, dan bau yang tidak mengenakkan. Selain menyegarkan udara, aroma alami minyak atsiri juga dapat mempengaruhi emosi dan pikiran, serta menciptakan suasana tenteram dan harmonis.

Minyak atsiri murni adalah substansi yang amat kuat, 75 – 100 kali lebih potensial dibandingkan bahan asalnya. Karenanya dalam penggunaannya harus hati-hati, misalnya dengan selalu melarutkannya dengan cairan pembawa. Penguap, penyemprot listrik, dan penyemprot aroma khusus dapat digunakan untuk menyebarkan minyak atsiri dalam ruangan. Untuk penggunaan pertama kali atau jika belum terbiasa, gunakan minyak atsiri seperlunya saja.
Agaknya mulai sekarang kita perlu melatih diri-sendiri dan lingkungan untuk menggunakan bahan-bahan aman bagi kesehatan dan lingkungan. Kalau bukan kita sendiri yang memulai, siapa lagi? (Dari pelbagai sumber/Sht)

Sumber: http://www.indomedia.com/intisari/2001/Okt/khas_airud.htm

Selengkapnya...

Jumat, 25 Februari 2011

Kelestarian Lingkungan Untuk Menunjang Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development)

Kenyataan telah menunjukkan bahwa sejak kemerdekaan hingga kini, bangsa kita belum menunjukkan kemajuan yang berarti disemua aspek kehidupan dibandingkan dengan negara-negara lain yang sebaya, padahal sumber daya alam telah dikuras sedemikian dahsyatnya hingga melampaui ambang batas demi menggapai cita-cita dan tujuan sebagaimana yang diamanahkan dalam UUD 1945. Eksploitasi terhadap sumber daya alam yang telah dilakukan tidak memberikan kemajuan yang signifikan terhadap peningkatan dan perbaikan kesejahteraan rakyat, malah dampak dari eksploitasi sumber daya alam menyengsarakan rakyat dengan adanya bencana alam yang terjadi dimana-mana. Kata pepatah "sudah jatuh tertimpa tangga pula" demikian gambaran kondisi kita sekarang.
Bagaimana mungkin pembangunan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat masa kini dan menjamin tersedianya pemenuhan sumber daya alam untuk generasi mendatang dapat dilaksanakan jika kelestarian lingkungan tidak dapat dilpelihara ?
Meskipun secara kuantitatif jumlah peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup saat ini telah memadai, namun hal itu belum menjamin terpeliharanya kelestarian lingkungan yang memungkinkan dilaksanakannya pembangunan yang berkelanjutan. Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, pemanfaatan terhadap sumber daya alam yang melimpah ruah tidak terelakkan lagi. Beberapa bidang sumber daya alam yang mendapatkan perhatian khusus untuk dieksploitasi dalam rangka pembiayaan pembangunan adalah sektor minyak dan gas bumi serta sumber daya hutan. Akibatnya sumber daya alam tersebut akan mengalami tekanan yang dahsyat oleh eksplorasi dan eksploitasi yang berlebihan dan  tidak terkendali. Pada masa orde baru, pemanfaatan terhadap eksploitasi terhadapsumber daya hutan menjadi pemasok pendapatan negara terbesar kedua setelah sektor minyak dan gas bumi. Hal tersebut telah menyebabkan tejadinya kerusakan hutan yang tak terhindarkan, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian terhadap manusia itu sendiri. Kerusakan sumber daya hutan sedemikian besar tersebut telah menyebabkan gangguan pula terhadap keseimbangan ekosisstem lingkungan. Akibatnya pada musim penghujan terjadi banjir dan erosi di mana-mana serta kekeringan yang berkepanjangan bahkan pemanasan global. Fenomena di atas menggambarkan bahwa pola kebijakan pembangunan yang hanya berorientasikan ekonomi dalam pemanfaatan sumber daya alam akan menimbulkan kerusakan lingkungan. 
Orientasi jangan hanya semata-mata kepada keuntungan ekonomi (profit oriented) melainkan lebih kepada pelestarian lingkungan (environment oriented).~er      


Selengkapnya...

Taman Nasional Lore Lindu Sulawesi Tengah

Propinsi Sulawesi Tengah mempunyai kawasan hutan seluas 4.394.932 hektar dan 676.248 hektar diantaranya merupakan kawasan konservasi termasuk didalamnya Taman Nasional Lore Lindu (TNLL). Disamping sumberdaya hutan, TNLL memiliki kekayaan berupa keragaman flora dan fauna (endemik) yang sangat tinggi sehingga TNLL merupakan bio diversity yang tak ternilai harganya. Oleh karena itu TNLL perlu dijaga kelestariannya sehingga dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu    sesuai UU No. 5 Tahun 1990, pengelolaan TNLL diarahkan pada tiga hal yakni : perlindungan sistem penyanggah kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan serta satwa, dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya. 
Sumber daya hutan TNLL memiliki kawasan seluas 217.991,18 hektar dan diperkirakan memiliki sekitar 5000 spesies tumbuhan tinggi yang tersebar pada hutan dataran rendah, hutan pegunungan rendah, hutan kayu elfin dan hutan sekunder. Beberapa tumbuhan endemik seperti wanga (jenis palma), eucalyptus atau leda  merupakan jenis flora khas yang terdapat di TNLL dengan habitat yang spesifik tumbuh di daerah berair di sekitar sungai dan anggrek alam sekitar 50 genus menyebar pada ketinggian 600-800 mdpl. Beberapa diantaranya termasuk endemik seperti anggrek bulan merah (phalaenopsis celebencis), anggrek bulan putih (phalaenopsis amabilis) dan anggrek bulan kuning (phalaenopsis amboinensis) yang memiliki nilai estetika tinggi. 
Sementara untuk fauna yang mendiami TNLL digolongkan ke dalam beberapa jenis seperti mamalia, burung, reptil dan ikan serta serangga. Fauna yang tergolong mamalia yang dapat ditemukan di TNLL seperti Anoa, Rusa, Babirusa, kuskus, musang, kera hitam dan kera hantu yang merupakan salah satu primata terkecil di dunia dengan berat hanya 100 gram serta sedikitnya 55 jenis kelelawar yang sangat penting peranannya dalam rangka penyerbukan sehingga hutan tetap berfungsi.
Sulawesi memiliki sekitar 224 jenis burung, 97 diantaranya merupakan endemik Sulawesi. Diantara 97 jenis burung endemik itu 83 % diantaranya terlihat di hutan TNLL seperti burung Maleo, Nuri Sulawesi, Kakaktua dan lainnya. Demikian pula reptil, ikan, amfibi dan serangga dari berbagai jenis banyak mendiami hutan TNLL. Perpaduan beragam jenis flora dan fauna ini telah membentuk satu kesatuan ekosistem TNLL yang dikenal sebagai bio diversity dengan kergaman hayati yang tinggi.
Pengelolaan TNLL hendaknya dilakukan dengan sistem zonasi, dengan menetapkan zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan secara tradisional dan zona penyanggah. Model pengelolaan seperti ini dimaksudkan agar TNLL sebagai kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli dan sebagai tempat perlindungan sistem penyanggah kehidupan, pengawetan keragaman hayati, penelitian dan pendidikan serta pariwisata , semua ini ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis sehingga dapat menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat.~er
Selengkapnya...